Mungkin istilah BI Checking terdengar asing di telinga orang awam yang belum pernah membuat pengajuan pinjaman pada bank.
Namun istilah ini sebenarnya sudah sangat umum bagi mereka yang sudah sering atau pernah mengajukan pinjaman di bank.
Bi-checking biasanya digunakan oleh pihak bank untuk mengetahui informasi terkait calon debitur.
Hal ini penting untuk mengetahui riwayat pinjaman calon debitur tersebut dan untuk menentukan apakah permohonan pengajuan pinjaman calon debitur bisa diterima.
Nah, untuk mengetahui cara cek BI checking di SLIK OJK akan kami jelaskan secara lebih jelas pada artikel kali ini untuk membantu pembaca yang mungkin belum paham betul mengenai sistem yang diterapkan oleh pihak bank ini.
Apa itu BI Checking
BI Checking merupakan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia namun wewenangnya kemudian dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memudahkan.
Sistem BI Checking ini memberikan informasi terkait status kreditur calon debitur, apakah pernah mengalami kemacetan saat membayarkan kredit atau lancar.
Terhitung sejak awal tahun 2018 lalu, Bank Indonesia tidak lagi melayani SID dan mengalihkannya pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan ini, mereka yang ingin melakukan BI Checking bisa langsung mengecek menggunakan fasilitas SLIK yang disediakan oleh OJK. Fasilitas SLIK ini bisa dilakukan secara online dengan akses 24 jam.
Apa itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Keuangan Informasi Keuangan yang merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Kelebihan SLIK OJK
Dibandingkan layanan sebelumnya, layanan SLIK OJK ini memiliki beberapa kelebihan seperti:
- Proses pengajuan kredit lebih cepat terutama jika riwayat status kredit kamu sebelumnya bagus (bagus tidaknya status kredit ditentukan melalui sistem skor).
- Memberikan akses yang lebih luas bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin menjadi nasabah baru. Hal ini bisa dilihat dari riwayat atau reputasi keuangan dari UMKM tersebut
- Sistem ini secara tidak langsung membuat debitur atau calon penerima kredit akan lebih maksimal untuk menjadi reputasi pinjaman atau kredit mereka supaya memudahkan untuk melakukan pinjaman lagi di masa depan.
Dokumen Pendukung Untuk BI Checking
Untuk melakukan pengajuan informasi debitur melalui SLIK yang difasilitasi oleh OJK, bisa dilakukan secara perorangan maupun badan usaha. Tetapi sebelumnya harus mempersiapkan dokumen pendukungnya diantaranya:
1. Perorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan menunjukkan KTP aslinya (untuk WNI).
- Fotokopi Kartu Tanda Pendudukdan menunjukkan paspor (untuk WNA).
- Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).
2. Badan Usaha
Sementara itu, untuk badan usaha, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk nantinya diserahkan kepada petugas, yaitu di antaranya:
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Data/dokumen perubahan anggaran dasar terakhir
- NPWP perusahaan
- KTP yang bertindak sebagai perwakilan perusahaan
- Surat Kuasa dengan dilengkapi materai Rp6.000
Selain itu bagi yang menjadi perwakilan badan usaha, siapakan juga dua hal berikut:
1). KTP Pemberi Kuasa,
2). KTP Penerima Kuasa (Bila dikuasakan).
Cara Cek BI Checking Online Pribadi
Saat dijalankan oleh Bank Indonesia, BI Checking dapat dilakukan secara online. Namun saat layanan berubah menjadi SLIK dan ditangani oleh OJK.
Untuk meminta informasi debitur melalui slik kalian harus mendaftar antrian terlebih dahulu secara online dengan mengakses website https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi, kemudian kalian dapat mengecek riwayat kredit serta membersihkan BI Checking.
Cara mengecek BI checking sekarang lebih mudah kalian bisa mengunjungi langsung website resminya, dengan cara:
- Kunjungi halaman konsumen.ojk.go.id registrasi.
- Isi formulir online pada kolom yang telah disediakan.
- Pilih jam antrian (Antrian dimulai dari jam 08.00 s/d 15.00).
- Klik lanjut.
- Isi data informasi debitur, lalu ceklis/ setujui disclaimernya dan masukkan kode captcha.
- Klik kirim.
- Selanjutkan tahap verifikasi data, silahkan cek email dan nomor WhatsApp kalian.
- Bukti registrasi antrian SLIK OJK akan dikirim ke email.
- Slik OJK akan menginformasikan informasi debitur dan proses tahap selanjutnya.
- Jika verifikasi berhasil, cetak formulir dari email dan tanda tangan sebanyak 3x.
- Foto/ scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via whatsapp, yaitu foto/ scan asli:
- Akta/ Surat Keterangan Kematian
- Akta/ Surat Keterangan Ahli Waris
Jam Antrian Online OJK
Layanan antrian online dari OJK dibagi dalam beberapa sesi, Jika kuota antrian habis, silahkan pilih tanggal lain sampai dengan sisa kuota antrian tersedia.
- 08:00 – 09:00
- 09:00 – 10:00
- 10:00 – 11:00
- 11:00 – 12:00
- 13:00 – 14:00
- 14:00 – 15:00
Cara Cek Status Registrasi SLIK OJK
Setelah mendaftar antrian untuk mengecek BI checking, kalian bisa mengetahui bagaimana proses dan status registrasi antrian SLIK OJK tersebut, berikut adalah tahap-tahapnya:
- Kunjungi halaman Cek Registrasi BI Checking.
- Masukkan nomor dan email yang telah didaftarkan.
- Klik cari.
Contoh SLIK OJK
Contoh Slik OJK dan tata cara membaca iDEB kalian bisa untuh di link: Contoh SLIK OJK dalam bentuk .PDF
Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui Kantor OJK
Selain online kalian juga bisa mengunjungi kantor cabang OJK terdekat di kotamu. Atau untuk informasi lebih jelasnya bisa hubungi dulu kantor cabang OJK yang ada di kotamu.
Alamat Kantor OJK Area Jabodetabek
Menara Radius Prawiro
Lantai 2 – Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Jam Operasional: 09.00 WIB – 15.00 WIB
Call center OJK: 157
Alamat Kantor OJK di Area Jabodetabek
Bagi kamu yang ingin mengetahui SLIK OJK dan berada di area luar Jabodetabek, kamu bisa langsung mengunjungi Gerai Pelaku Kantor Regional atau Kantor OJK Setempat.
Layanan SLIK OJK sudah dijalankan di 37 kota di Indonesia.
Jika masih bingung, kamu bisa langsung menelepon Call Center OJK di nomor 157 untuk mengetahui alamat atau nomor telepon kantor cabang layanan SLIK OJK yang ada di kota kamu tinggal.
Atau bisa juga langsung mengunjungi laman resmi OJK.
Tata Cara Permintaan Informasi Debitur
Untuk mengajukan permintaan informasi debitur, calon debitur bisa langsung datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung yang sudah disebutkan sebelumnya.
Setelah itu, calon debitur juga harus mengisi formulir permintaan informasi debitur.
Setelah itu, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung yang diserahkan oleh calon debitur bersangkutan. Jika memenuhi persyaratan, maka petugas OJK akan mencetak hasil informasi debitur.
Tahap terakhir, OJK akan melakukan konfirmasi dan memberikan hasil informasi debitur kepada pemohon yang disertai dengan tanda terima yang sudah dtandangani oleh pemohon.
Skor Kredit Kolektibilitas SLIK OJK
OJK menerapkan sistem score terhadap hasil informasi debitur yang diajukan oleh calon debitur via layanan SLIK OJK. Sistem score tersebut dibedakan berdasarkan kolektabilitas, yaitu sebagai berikut:
- Kolektabilitas 1: kredit lancar.
- Kolektabilitas 2: kredit dalam perhatian khusus (DPK: 90 hari).
- Kolektabilitas 3: kredit tidak lancar (120 hari).
- Kolektabilitas 4: kredit diragukan (180 hari).
- Kolektabilitas 5: kredit macet (lebih dari 180 hari).
Skor kolektabilitas di atas menunjukkan lancar tidaknya riwayat kredit calon debitur.
Score paling bagus adalah 1 dengan kemungkinan tinggi untuk mendapatkan pinjaman dari pihak bank.
Nah, itulah tadi informasi mengenai cara cek BI Checking di SLIK OJK. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan menambah wawasan, terutama bagi kalian yang ingin berniat mengajukan pinjaman kepada pihak bank.