Pasal penghinaan presiden KUHP baru kini menjadi sorotan publik pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini bersifat delik aduan absolut yang menutup celah bagi pihak ketiga untuk membuat laporan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi terkait ketentuan ini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melakukan pengaduan.
“Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” tegas Supratman.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan pasal tersebut oleh kelompok tertentu.
Simpatisan dan Relawan Tidak Bisa Melapor
Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru secara tegas menutup celah bagi simpatisan dan relawan untuk membuat aduan. Ketentuan ini berbeda dengan KUHP lama yang pernah di batalkan Mahkamah Konstitusi.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan,” ungkap Albert Aries.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan pihak ketiga membuat laporan sudah di tutup sepenuhnya. Hal ini terjadi karena sifat delik aduannya yang absolut.
“Jadi di tutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tegasnya.
Selain itu, Albert menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa membuat aduan secara tertulis. Mekanisme ini memastikan adanya pertimbangan matang sebelum mengajukan laporan.
Bunyi Lengkap Pasal 218 KUHP Baru
Pasal 218 KUHP baru mengatur secara spesifik tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:
Pasal 218 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana di maksud pada ayat (1), jika perbuatan di lakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Ketentuan ayat kedua ini menjadi penting karena memberikan perlindungan bagi kritik yang konstruktif. Masyarakat tetap bisa menyampaikan kritik selama di lakukan untuk kepentingan umum.
Ancaman Pidana Turun dari KUHP Lama
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru justru lebih baik di bandingkan KUHP lama. Perubahan signifikan terjadi pada sifat delik dan ancaman hukumannya.
“Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” kata Habiburokhman.
Dalam KUHP lama, ancaman pidana untuk penghinaan presiden mencapai 6 tahun penjara. Namun KUHP baru menurunkan ancaman menjadi maksimal 3 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan membuat proses penegakan hukum bersifat selektif. Aparat tidak bisa langsung memproses kasus tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berwenang.
Lembaga Negara yang Bisa Melaporkan Penghinaan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab di sapa Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHP baru membatasi pihak yang bisa melaporkan penghinaan. Tidak semua lembaga negara memiliki wewenang ini.
“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya di batasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ungkap Eddy.
Berbeda dengan KUHP lama, aturan baru ini tidak lagi mencakup pejabat seperti Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres. Pembatasan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan pasal penghinaan.
“Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri di hina, Kapolres di hina, bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah di batasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa yang bisa mengadukan adalah pimpinan lembaga, bukan pejabatnya secara individual. Ketentuan ini semakin mempersempit ruang penyalahgunaan.
Alasan Pemerintah Mempertahankan Pasal Penghinaan
Pemerintah memberikan tiga alasan utama mengapa pasal penghinaan presiden tetap ada dalam KUHP baru. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan alasan-alasan tersebut secara rinci.
Pertama, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara yang mengemban harkat dan martabat bangsa.
“Yang di lindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy.
Kedua, pemerintah menyamakan perlindungan ini dengan ketentuan yang berlaku bagi kepala negara asing. Dalam KUHP baru, harkat martabat kepala negara asing juga mendapat perlindungan serupa.
“Harkat martabat kepala negara asing di lindungi, kok harkat martabat kepala negara sendiri tidak di lindungi?” ujarnya.
Ketiga, pasal ini berfungsi sebagai pengendalian sosial sekaligus kanalisasi. Tujuannya mencegah keributan antara pendukung presiden dengan pihak yang mengkritik.
Fungsi Kanalisasi untuk Mencegah Konflik
Eddy Hiariej menjelaskan fungsi kanalisasi dari pasal penghinaan presiden dengan analogi yang mudah di pahami. Menurutnya, pasal ini justru melindungi harmoni sosial di masyarakat.
Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung minimal 50% plus 1 dari pemilih dalam Pilpres. Jika ada penghinaan tanpa mekanisme hukum yang jelas, para pendukung bisa bereaksi secara emosional.
“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang di hina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” jelasnya.
Dengan adanya pasal ini, pendukung presiden tidak perlu mengambil tindakan sendiri. Mereka bisa menyerahkan urusan kepada presiden untuk memutuskan apakah perlu di tindaklanjuti atau tidak.
Sejarah Pembatalan Pasal oleh MK 2006
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru di buat dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan ini membatalkan Pasal 134 dan 136 bis KUHP lama.
“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu di uji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” kenang Eddy.
MK membatalkan pasal tersebut karena dua alasan utama. Pertama, pasal tersebut di anggap terlalu luas cakupannya. Kedua, pasal itu bukan delik aduan sehingga siapa saja bisa melaporkan.
“Di situ di katakan oleh Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu harus merupakan delik aduan,” jelas Eddy.
Berdasarkan pertimbangan MK itulah, pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan baru dengan pembatasan yang lebih ketat.
Perbedaan Menghina dan Mengkritik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya membedakan antara menghina dan mengkritik. Masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun kritik,” kata Supratman.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menambahkan penjelasan tentang batasan yang jelas dalam pasal ini. Yang di larang adalah tindakan menista atau memfitnah, bukan menyampaikan kritik.
“Jadi yang di larang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah,” ungkapnya.
Eddy menegaskan bahwa memfitnah merupakan tindak pidana di mana pun di dunia. Indonesia tidak berbeda dalam hal ini.
Pasal Pengaman dalam KUHP Baru
KUHP baru di lengkapi dengan pasal-pasal pengaman yang memastikan keadilan dalam penerapannya. Ketentuan ini mencegah pemidanaan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Pasal 53 ayat (2) KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini menjadi pengaman pertama dalam sistem pemidanaan baru.
Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP mengatur hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Penilaian ini memastikan hanya orang dengan niat jahat yang bisa di pidana.
Selain itu, Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang di lakukan tergolong ringan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi keadilan restoratif.
Gugatan Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi
Sejumlah masyarakat sipil menggugat berbagai pasal dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi di ajukan dua minggu sebelum UU tersebut resmi berlaku.
Gugatan terhadap Pasal 218 KUHP di daftarkan oleh mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka. Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa lainnya menjadi pemohon dalam perkara ini.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Para pemohon meminta MK menghapus pasal tersebut dari KUHP.
Pemohon beralasan Pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi. Mereka khawatir pasal ini membatasi kebebasan berpendapat.
Respons Habiburokhman terhadap Gugatan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gugatan ke MK dengan menyatakan bahwa penggugat belum memahami KUHP baru secara utuh. Ia menilai mereka hanya membaca pasal-pasal tertentu.
“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” kata Habiburokhman.
Ia menyarankan agar penggugat membaca KUHP baru secara keseluruhan termasuk bagian penjelasannya. Dengan begitu, mereka bisa memahami konteks dan batasan setiap pasal.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa KUHP baru memuat banyak mekanisme pengaman. Ketentuan ini memastikan keadilan benar-benar di tegakkan dalam setiap kasus.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Meski pemerintah memberikan berbagai penjelasan, sejumlah kelompok masyarakat sipil tetap mengkritisi pasal penghinaan presiden. Mereka menilai pasal ini berpotensi membungkam kritik publik.
Koordinator Jaka Jatim Musfiq menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak pasal tersebut. Ia menilai ancaman pidana bisa menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Pasal-pasal tersebut mengandung unsur pembungkaman. Kritik terhadap kebijakan pemerintah berpotensi di kriminalisasi, padahal kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam negara demokratis,” ujar Musfiq.
Ia juga menekankan bahwa kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 240 tentang Penghinaan Lembaga Negara
Selain Pasal 218, KUHP baru juga memuat Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ancaman pidananya lebih ringan di bandingkan penghinaan terhadap presiden.
Pasal 240 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sama seperti Pasal 218, ketentuan ini juga bersifat delik aduan. Hanya pimpinan lembaga yang bisa mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum.
Pembatasan ini memastikan tidak semua pejabat bisa menggunakan pasal penghinaan. Ruang lingkupnya sangat terbatas pada lembaga-lembaga tinggi negara.
Prinsip Ultimum Remedium dalam KUHP Baru
KUHP baru menganut prinsip ultimum remedium yang menempatkan pidana sebagai jalan terakhir. Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum.
Fokus pengaturan baru bergeser dari isi informasi kepada akibat yang di timbulkan. Selain itu, pembuktian niat jahat atau mens rea menjadi syarat mutlak.
Dengan pendekatan ini, kritik yang di sampaikan untuk kepentingan umum tidak bisa di pidanakan. Hanya perbuatan dengan niat jahat yang menimbulkan akibat nyata yang bisa di proses.
Mekanisme ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak di maksudkan sebagai instrumen represif. Sebaliknya, aturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.
Kesimpulan
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru membawa perubahan signifikan di bandingkan aturan sebelumnya. Sifat delik aduan absolut memastikan hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melaporkan.
Simpatisan, relawan, dan pihak ketiga tidak lagi bisa membuat aduan atas nama presiden. Ketentuan ini menutup celah penyalahgunaan yang pernah terjadi dengan KUHP lama.
Ancaman pidana juga turun dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Di tambah berbagai pasal pengaman, KUHP baru memberikan jaminan keadilan yang lebih baik.
Meskipun demikian, masyarakat sipil tetap perlu mengawasi penerapan pasal ini. Kritik konstruktif untuk kepentingan umum harus tetap mendapat perlindungan dalam negara demokratis.
Perbandingan dengan KUHP Lama
KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda mengatur penghinaan presiden dengan cara berbeda. Pasal 134 dan 136 bis tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang di rugikan.
Konsekuensinya, siapa pun bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden. Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Mahkamah Konstitusi pada 2006 membatalkan pasal tersebut dengan pertimbangan bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum. MK menilai pasal itu merupakan warisan kolonial yang tidak sesuai dengan nilai demokrasi.
KUHP baru memperbaiki kelemahan tersebut dengan mengubah sifat delik menjadi aduan absolut. Perubahan ini mengakomodasi pertimbangan MK sambil tetap memberikan perlindungan hukum bagi pejabat negara.
Dampak bagi Kebebasan Pers
Kalangan jurnalis turut mencermati implementasi pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru. Kekhawatiran muncul terkait potensi dampaknya terhadap kebebasan pers.
Namun pemerintah menegaskan bahwa pasal ini tidak di tujukan untuk membungkam pers. Kritik yang di sampaikan dalam konteks jurnalistik tetap mendapat perlindungan sepanjang di lakukan untuk kepentingan umum.
Ketentuan Pasal 218 ayat (2) secara eksplisit memberikan pengecualian untuk perbuatan yang di lakukan demi kepentingan umum. Ini termasuk pemberitaan dan liputan jurnalistik yang bersifat kritis.
Meski demikian, organisasi pers tetap mengimbau wartawan untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab. Pemberitaan harus berdasarkan fakta dan tidak bersifat menista atau memfitnah.
Implementasi di Lapangan
Pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026 menuntut kesiapan aparat penegak hukum. Kepolisian harus memahami betul perbedaan antara KUHP lama dan baru dalam menangani kasus penghinaan.
Yang paling krusial adalah pemahaman tentang sifat delik aduan absolut. Polisi tidak bisa memproses kasus penghinaan presiden tanpa adanya pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden.
Selain itu, pengaduan harus disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan. Mekanisme ini memberikan waktu bagi kepala negara untuk mempertimbangkan apakah suatu perbuatan memang layak diproses secara hukum.
Kementerian Hukum berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya memastikan pemahaman yang sama tentang batasan dan prosedur dalam pasal penghinaan presiden.
